Ingin membuat Kartu Identitas Anak atau KTP Anak, ini syarat dan caranya



KONTAN.CO.ID - KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak. Ini merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. 

Penerbitan KIA oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Setelah seorang anak dilahirkan selain harus mengurus akta kelahiran juga KIA. 

KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan kelompok usia 5-17 tahun. 


Bedanya, untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto. Sementara KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari memakai foto. 

Kegunaan Kartu Identitas Anak di antaranya untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga proses mendaftar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mesin ADM bisa cetak e-KTP dalam hitungan menit, begini cara kerjanya

Syarat membuat Kartu Identitas Anak 

Berikut adalah syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kementerian PAN-RB: 

  • Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat.
  • Menyerahkan formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Fotocopy Kartu Keuarga (KK).
  • KIA lama bagi yang perpanjangan atau KIA yang rusak untuk pengganti karena rusak.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang.
  • Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 (empat) tahun ke atas.
Baca Juga: Mudah banget! Ini cara kerja ADM, mesin seperti ATM yang bisa cetak e-KTP