KONTAN.CO.ID - KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak. Ini merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Penerbitan KIA oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Setelah seorang anak dilahirkan selain harus mengurus akta kelahiran juga KIA. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan kelompok usia 5-17 tahun.
Syarat membuat Kartu Identitas Anak
- Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat.
- Menyerahkan formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Fotocopy Kartu Keuarga (KK).
- KIA lama bagi yang perpanjangan atau KIA yang rusak untuk pengganti karena rusak.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang.
- Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 (empat) tahun ke atas.