KONTAN.CO.ID - Cara mencairkan tabungan emas di online dan offline. Tabungan Emas Pegadaian menjadi salah satu pilihan investasi bagi masyarakat yang ingin mengumpulkan emas secara bertahap. Saldo emas yang tersimpan dalam rekening tidak hanya dapat dipertahankan sebagai investasi jangka panjang, tetapi juga bisa dicairkan menjadi uang tunai ketika nasabah membutuhkan dana. Pencairan Tabungan Emas dapat dilakukan melalui mekanisme buyback atau penjualan kembali saldo emas. Nasabah bisa menggunakan aplikasi Tring! by Pegadaian maupun mendatangi kantor cabang Pegadaian.
1. Cara Mencairkan Tabungan Emas Pegadaian Lewat Aplikasi Tring!
Cara paling praktis untuk mencairkan saldo Tabungan Emas adalah melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Melalui layanan ini, nasabah dapat menjual saldo emas dan menerima hasil penjualannya ke rekening bank yang telah didaftarkan.- Buka aplikasi Tring! by Pegadaian dan masuk menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu Emas pada halaman utama.
- Pilih fitur Jual untuk masuk ke halaman penjualan Tabungan Emas.
- Pilih rekening Tabungan Emas yang ingin dicairkan.
- Masukkan jumlah emas yang akan dijual sesuai saldo yang tersedia.
- Pilih rekening bank pribadi sebagai tujuan pencairan dana.
- Klik Lanjutkan untuk masuk ke halaman konfirmasi.
- Periksa kembali berat emas dan estimasi uang yang akan diterima.
- Masukkan PIN transaksi untuk menyelesaikan proses penjualan.
- Tunggu hingga transaksi berhasil dan periksa riwayat transaksi pada aplikasi.
2. Syarat Mencairkan Tabungan Emas Pegadaian
Sebelum melakukan pencairan, nasabah perlu memastikan beberapa persyaratan berikut sudah terpenuhi:- Memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian yang aktif.
- Memiliki saldo emas yang mencukupi untuk dijual.
- Memiliki akun Tring! by Pegadaian yang dapat digunakan untuk bertransaksi.
- Menyiapkan rekening bank pribadi yang didukung aplikasi sebagai tujuan pencairan.
- Mengetahui PIN transaksi untuk menyelesaikan penjualan.
3. Batas Minimal dan Maksimal Pencairan Tabungan Emas
Pegadaian menetapkan ketentuan jumlah transaksi penjualan saldo emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Berdasarkan informasi layanan Pegadaian, ketentuannya adalah sebagai berikut:| Ketentuan | Batas transaksi |
|---|---|
| Minimal pencairan | Rp10.000 |
| Maksimal penjualan per transaksi | 5 gram |
| Maksimal penjualan per hari | 50 gram |
| Frekuensi transaksi maksimal | 10 kali per hari |
| Saldo mengendap | 0,01 gram |
4. Cara Mencairkan Tabungan Emas Pegadaian di Kantor Cabang
Selain menggunakan aplikasi, nasabah juga dapat menjual saldo Tabungan Emas secara langsung di kantor cabang Pegadaian. Cara ini bisa menjadi alternatif bagi nasabah yang tidak memiliki rekening bank yang didukung aplikasi atau mengalami kendala ketika melakukan transaksi digital.- Datangi kantor cabang Pegadaian tempat membuka rekening atau cabang yang melayani transaksi Tabungan Emas.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan penjualan atau pencairan saldo Tabungan Emas.
- Siapkan KTP dan buku Tabungan Emas.
- Ikuti proses verifikasi identitas serta pemeriksaan saldo oleh petugas.
- Tentukan jumlah emas yang ingin dijual.
- Periksa nilai penjualan berdasarkan harga buyback yang berlaku.
- Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas.