MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Namun, hingga saat ini tidak ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4. Aturan pun disesuaikan, salah satunya berkaitan dengan aturan untuk memasuki hotel. Aturan ini seperti tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2021 yang berlaku mulai 2 November hingga 15 November 2021. 1. Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Sesuai dengan aturan ini, bagi hotel yang masih berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 3, maka diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Terkait hal ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, saat ini sebagian besar hotel di Jawa dan di Bali sudah mengimplementasikan PeduliLindungi. "Kita sudah lakukan itu, jadi untuk check in dan check out sudah berjalan, sejauh ini tidak ada masalah," jelas Hariyadi. Dia juga mengatakan, sudah ada lebih dari 12.000 hotel dan restoran di bawah PHRI yang sudah menerapkan penggunaan QR code PeduliLindungi. Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan, hingga saat ini implementasi PeduliLindungi tak menghadapi persoalan berarti. Bila beberapa minggu terakhir masih ditemukan beberapa hambatan dari aplikasi, kini prosesnya jauh lebih lancar. Hariyadi juga mengatakan belum ada laporan adanya pengunjung yang ditolak karena tidak sesuai kriteria. 2. Ada Kapasitas Maksimal Bila hotel yang berada di wilayah dengan PPKM level 1 sudah mengizinkan kapasitas pengunjung maksimal sebesar 100%. Hotel di wilayah PPKM level 2 dan 3 hanya diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50%. Mereka yang diperbolehkan masuk pun hanya yang memiliki kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi. 3. Syarat Masuk Bagi Anak Anda juga boleh membawa anak Anda untuk menginap di hotel. Namun, untuk memasuki hotel di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 3, maka anak dengan usia 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dan PCR H-2.