​Ingin mengurus sertifikat tanah? Ini cara, syarat, dan biaya pembuatannya



KONTAN.CO.ID -Jakarta. Cara mengurus sertifikat tanah masih belum terkadang masih belum dipahami oleh masyarakat. 

Padahal sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dan berapa biaya pembuatannya? 

Syarat mengurus sertifikat tanah 

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut dokumen sebagai syarat mengurus sertifikat tanah:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB). 
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan
Baca Juga: Daftar barang yang tak bisa digadaikan dan tips gadai barang ala OJK

Cara mengurus sertifikat tanah

Berikut cara mengurus sertifikat tanah:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Pertama, cara mengurus sertifikat tanah adalah Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. 

Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Selain itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

2. Pengukuran ke lokasi 

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Baca Juga: Aturan terbaru masuk mal dan tempat Wisata saat PPKM Level 3 serentak, catat ya!