Ingin menjadi developer rumah subsidi, ini caranya



JAKARTA. Angka kekurangan rumah atau backlog nasional mencapai 13,5 juta unit, dan ditambah dengan kurangnya pasokan rumah sekitar 400.000 per tahun, menjadi alasan mengapa hunian menjadi kebutuhan mendesak di Indonesia.

Kebutuhan akan rumah yang semakin meningkat, sementara harga properti yang semakin mahal membuat masyarakat lebih melirik properti dengan harga terjangkau. Rumah murah atau rumah bersubsisi menjadi solusinya, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mengatasi masalah backlog tersebut, bukan saja menjadi tugas pemerintah melainkan juga bagi seluruh masyarakat. Bagi Anda yang memiliki lahan kosong dan ingin berbisnis sambil membantu pemerintah dalam menyediakan pasokan hunian FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), Anda juga bisa menjadi pengembang rumah subsidi.


Sebagai informasi, rumah yang dikategorikan rumah bersubsidi memiliki luas sekitar 36/60 per unit dengan harga di bawah Rp 120 juta. Bagi yang ingin menjadi developer rumah subsidi, berikut ini ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Cek legalitas tanah

Langkah awal yang harus diambil oleh setiap pengembang rumah komersial, termasuk rumah subsidi, adalah mengecek legalitas tanah miliknya. Bagi yang lahannya berstatus Sertifikat Hak Milik atau SHM, Anda bisa melanjutkan tahap berikutnya.

Namun, jika lahan milik Anda merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGB) atau pun tanah girik, maka Anda harus mengurus legalitas tanah terlebih dahulu agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Anda bisa mengurusnya dengan mengunjungi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk meminta izin pembangunan rumah subsidi.

Cek tata ruang tanah

Pembangunan rumah subsidi memerlukan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda. Bermula dari Pemda, Anda pun bisa mengetahui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara lebih mendetail.

Misalnya, apakah lahan Anda termasuk ke dalam zona pengembangan rumah bersubsidi atau zona penyerapan air. Selain itu, Anda pun mencari tahu hal tersebut di kantor Dinas Tata Ruang.

Mengenai proses perizinan, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam mengeluarkan izin pembangunan rumah subsidi. Prosesnya bisa cukup lama hingga lebih dari 6 bulan.

Membuat site plan

Anda juga perlu menyiapkan site plan yang terperinci saat mengajukan izin mengembangan suatu kawasan untuk rumah subsidi. Tidak hanya gambaran kavling, tetapi Anda perlu juga memperhatikan rencana akses jalan, drainase, fasilitas umum dan pengembangan kawasan.

(Sumber : Rumahku.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri