JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara akhirnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (11/10). Kendati masih terdapat beberapa pasal yang kontroversial, semua fraksi di DPR akhirnya menyetujui juga RUU itu. Salah satu pasal yang kontroversial di beleid ini adalah pasal 31, mengenai kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana. Selain itu juga pasal 26 yang menyebutkan setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen (Lihat KONTAN 10 Oktober 2009). Pengamat intelijen Mufti Makarim mengatakan kewenanangan BIN untuk melakukan penyadapan membuktikan bahwa ada kesalahan dalam sistem tata aturan hukum di Indonesia. Sebab kewenangan penyadapan seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga yang statusnya sebagai penegak hukum.
Ingin menyadap, BIN harus seizin pengadilan
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara akhirnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (11/10). Kendati masih terdapat beberapa pasal yang kontroversial, semua fraksi di DPR akhirnya menyetujui juga RUU itu. Salah satu pasal yang kontroversial di beleid ini adalah pasal 31, mengenai kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana. Selain itu juga pasal 26 yang menyebutkan setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen (Lihat KONTAN 10 Oktober 2009). Pengamat intelijen Mufti Makarim mengatakan kewenanangan BIN untuk melakukan penyadapan membuktikan bahwa ada kesalahan dalam sistem tata aturan hukum di Indonesia. Sebab kewenangan penyadapan seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga yang statusnya sebagai penegak hukum.