JAKARTA. Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) Rhoma Irama mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8). Pasal yang hendak diuji adalah Pasal 222 mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman, yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.
Ingin 'nyapres', Rhoma Irama gugat UU Pemilu
JAKARTA. Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) Rhoma Irama mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8). Pasal yang hendak diuji adalah Pasal 222 mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman, yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.