KONTAN.CO.ID - Salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa Anda ungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Anda bisa menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui Kepolisian. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ( NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa Anda ubah atau pilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Penggunaan pelat nomor cantik ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang NRKB. Beleid itu mengatur ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang berlaku.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
- Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
- Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang Rp 5 juta