JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid ini, DPR ingin mewujudkan aparatur yang profesional, kompeten, netral, akuntabel, berintegritas tinggi dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.DPR menilai aturan kepegawaian saat ini masih banyak kekurangan. "Undang-Undang yang ada tidak dapat mengatasi permasalahan kepegawaian yang ada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, Kamis (22/9). Menurut Taufik, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian belum mampu mewujudkn pegawai negeri sipil yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) serta belum mampu memberikan jaminan atas terselenggaranya pelayanan publik bagi masyarakat. Selain itu, dia mengatakan, manajemen kepegawaian yang diterapkan belum mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan serta penegakan disiplin dan kode etik yang rendah.Nah, nantinya, melalui beleid baru ini, DPR juga menginginkan, pengaturan kedudukan aparatur sipil negara yang berada di pusat, daerah, dan luar negeri. Kemudian, DPR ingin mengatur netralitas pegawai negeri sipil.RUU ini juga nantinya akan mengatur mengenai pegawai ASN yang mencalonkan dan diangkat dalam jabatan negara. Bagi jabatan yang tidak mensyaratkan keanggotaan dalam parpol (misalnya sebagai anggota KPU, Hakim MK, Hakim Agung) RUU ini menjamin pegawai ASN tersebut dapat menduduki jabatannya dan status sebagai PNS.Namun, bagi jabatan yang mensyaratkan keanggotaan dalam parpol (seperti Presiden/wakil Presiden, MPR, DPR) pegawai ASN tersebut tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS. "Terkait juga mengenai pengadaan pegawai aparatur sipil negara dilakukan berdasarkan kebutuhan berdasarkan analisis keperluan pegawai," lanjut Taufik.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) EE Mangindaan mengaku sudah menyiapkan gasan serupa. "Beberapa materi tersebut antara lain mengenai sistem rekrutmen dan seleksi CPNS, meniadakan birokrasi yang bersifat lokal dan kedaerahan, penguatan sistem pengawasan dan sanksi yang tegas, " jelas Mangindaan.Namun, Mangindaan mengatakan RUU ASN ini sebaiknya dikaji kembali. Dia meminta apakah perlu membuat RUU baru atau cukup menyempurnakan kedua undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto menambahkan, pembuatan RUU baru akan menambah biaya baru lantaran akan ada lembaga baru juga. Dia menyarankan, lebih baik menyempurnakan UU yang sudah ada saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ingin pegawai negeri sipil profesional, DPR ajukan undang-undang baru
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid ini, DPR ingin mewujudkan aparatur yang profesional, kompeten, netral, akuntabel, berintegritas tinggi dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.DPR menilai aturan kepegawaian saat ini masih banyak kekurangan. "Undang-Undang yang ada tidak dapat mengatasi permasalahan kepegawaian yang ada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, Kamis (22/9). Menurut Taufik, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian belum mampu mewujudkn pegawai negeri sipil yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) serta belum mampu memberikan jaminan atas terselenggaranya pelayanan publik bagi masyarakat. Selain itu, dia mengatakan, manajemen kepegawaian yang diterapkan belum mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan serta penegakan disiplin dan kode etik yang rendah.Nah, nantinya, melalui beleid baru ini, DPR juga menginginkan, pengaturan kedudukan aparatur sipil negara yang berada di pusat, daerah, dan luar negeri. Kemudian, DPR ingin mengatur netralitas pegawai negeri sipil.RUU ini juga nantinya akan mengatur mengenai pegawai ASN yang mencalonkan dan diangkat dalam jabatan negara. Bagi jabatan yang tidak mensyaratkan keanggotaan dalam parpol (misalnya sebagai anggota KPU, Hakim MK, Hakim Agung) RUU ini menjamin pegawai ASN tersebut dapat menduduki jabatannya dan status sebagai PNS.Namun, bagi jabatan yang mensyaratkan keanggotaan dalam parpol (seperti Presiden/wakil Presiden, MPR, DPR) pegawai ASN tersebut tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS. "Terkait juga mengenai pengadaan pegawai aparatur sipil negara dilakukan berdasarkan kebutuhan berdasarkan analisis keperluan pegawai," lanjut Taufik.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) EE Mangindaan mengaku sudah menyiapkan gasan serupa. "Beberapa materi tersebut antara lain mengenai sistem rekrutmen dan seleksi CPNS, meniadakan birokrasi yang bersifat lokal dan kedaerahan, penguatan sistem pengawasan dan sanksi yang tegas, " jelas Mangindaan.Namun, Mangindaan mengatakan RUU ASN ini sebaiknya dikaji kembali. Dia meminta apakah perlu membuat RUU baru atau cukup menyempurnakan kedua undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto menambahkan, pembuatan RUU baru akan menambah biaya baru lantaran akan ada lembaga baru juga. Dia menyarankan, lebih baik menyempurnakan UU yang sudah ada saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News