Ingin perpanjang kontrak, Inpex temui Wapres



JAKARTA. Belum adanya keputusan persetujuan permohonan perpanjangan kontrak Blok Masela di Maluku, membuat CEO Inpex Corporation Toshiaki Kitamura menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, pekan lalu. Pertemuan itu membicarakan perpanjangan kontrak Inpex yang sedianya berakhir 2028, untuk diperpanjang menjadi 2048.

Keputusan Inpex menemui Kalla membuat jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkejut. Sebab, sampai saat ini, Inpex belum menyerahkan proposal perpanjangan kontrak ke SKK Migas.

Sebelumnya, Inpex ingin mengubah keputusan investasi akhir atau final investment decision (FID) karena ada perubahan produksi LNG. Dari rencana produksi awal 2,7 juta ton LNG per tahun, berubah menjadi 6 juta ton per tahun. Otomatis nilai investasi juga bertambah, dari US$ 4 miliar menjadi US$ 14 miliar. Dengan alasan itu pula Inpex merasa perlu mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi tahun 2048 agar proyek itu bisa ekonomis. 


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin membenarkan pertemuan antara Inpex dan Wapres membahas perpanjangan kontrak. "Wapres setuju, tapi Inpex belum menyerahkan proposal perpanjangan kontrak," kata Nuryanto kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Agar mampu mengejar target operasi 2018, Nuryanto menyatakan, pengembangan Lapangan Abadi, Blok Masela hingga bisa menghasilkan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) membutuhkan waktu enam tahun setelah FID. "Kami minta Inpex segera serahkan FID tahun depan, agar target operasi LNG bisa dikejar," jelas dia.

Dengan asumsi FID rampung 2015, sebenarnya Lapangan Abadi baru bisa berproduksi mulai 2018. Perhitungan tersebut berdasarkan pengalaman pembangunan kilang LNG terapung lainnya. Tetapi, penyelesain harus sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan yakni 2017.

Inpex juga belum memberi rekomendasi penyaluran gas domestik 30%. Jadi, belum ada persetujuan perpanjangan kontrak. Dus, Inpex harus merevisi semua skenario proposal pengembangan. "Belum diperpanjang," tegas dia.

Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Abdullah Husein tak secara tegas mengatakan bahwa Kalla setuju kontrak Inpex diperpanjang, tetapi Kalla minta Inpex membahas kembali soal itu dengan Kementerian ESDM. "Hadir dalam pertemuan itu Menteri ESDM Sudirman Said dan CEO Inpex," ujarnya.

Bikin payung hukum

Menteri ESDM Sudirman Said setuju dengan Naryanto. Dia bilang, Inpex harus mengikuti aturan yang berlaku jika ingin kontraknya diperpanjang. "Kami masih me-review kontrak yang tahun 2028 akan berakhir,  jika memang harus diputuskan dengan cepat kami putuskan asal memenuhi prosedur," kata dia.

Kepala Divisi Humas SKK Migas Rudi Riambono menyatakan, perlu ada landasan hukum jelas untuk memperpanjang kontrak Inpex. Sebab, perpanjangan kontrak Inpex di Blok Masela belum bisa dikabulkan karena terganjal pasal 28 ayat 6 Peraturan Pemerintah No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Beleid ini menyatakan, perpanjangan kontrak bisa disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir. Artinya, Inpex baru boleh mengajukan perpanjangan kontrak tahun 2018 atau tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto