Ingin pindah faskes BPJS Kesehatan secara online? Begini caranya



KONTAN.CO.ID - Fasilitas kesehatan (faskes) merupakan tempat berobat yang diprioritaskan bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar program tersebut. 

Faskes dapat berupa rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Ada tiga tingkatan faskes yang dapat dipilih oleh peserta BPJS. 

Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Jika diperlukan penanganan lebih serius bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya. 


Bagi peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa mengurus pindah faskes. Pindah faskes juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Tidak punya rekening bank? Ini cara daftar autodebit BPJS Kesehatan

Cara pindah faskes BPJS online 202

Aplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk merubah faskes tingkat pertama. Dikutip dari YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online:

1. Unduh aplikasi JKN di Playstore (Android) atau Appstore (Iphone). 

2. Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile, masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK e-KTP, isi data, alamt e-email, dan sebagainya. 

3. Kode aktivasi dikirim ke alamat email, peserta bisa log in setelah mengonfirmasi kode aktivasi tersebut. 

4. Jika sudah menjadi peserta lama, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJS. 

Baca Juga: Masih bingung? Ini beda BPJS Kesehatan dan KIS