KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa warga yang ingin pindah TPS memilih pada 14 Februari 2024 harus mengurusnya sejak saat ini. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon menjelaskan bahwa terdapat sembilan kriteria pemilih yang harus mengurus pindah TPS maksimum pada 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara, yaitu: • menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
• menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi • menyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi • menjalani rehabilitasi narkoba
Baca Juga: Dana Hasil Kejahatan Korupsi Rp 3,5 Triliun Mengalir ke Pemilu 2024 • menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. • pemilih sedang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi • pindah domisili • tertimpa bencana alam • bekerja di luar domisilinya, dan/atau • keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jelang Pemilu, PPATK Temukan Dana Asing Rp 195 Miliar Mengalir ke Partai Politik Sementara itu, ada empat kriteria pemilih yang masih dibolehkan mengajukan pindah TPS paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan, atau 7 Februari 2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019: • pemilih yang sedang dirawat karena sakit • pemilih yang tertimpa bencana • pemilih yang menjadi tahanan • pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Baca Juga: Jelang Pemilu Transaksi Caleg Melonjak Tinggi, PPATK: Nilainya Capai Rp 51 Triliun “Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Betty. Cara mengurus pindah memilih: Pemilih perlu mengurus pindah TPS dengan mendatangi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan. Pemilih perlu membawa: • KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal • Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. • Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.
Baca Juga: Tak Undang Jokowi ke HUT Partai, PDI-P Beberkan Alasannya KPU nanti akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos di tempat tujuannya. Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Urus Pindah TPS Maksimum 15 Januari, Pemilih dengan Kriteria Khusus Bisa sampai 7 Februari 2024" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto