KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad murabahah atau dengan akad lainnya. Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan. KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR/KPA konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi.
Ingin punya hunian? Ini jenis akad KPR syariah dan syarat pengajuannya
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad murabahah atau dengan akad lainnya. Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan. KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR/KPA konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi.