Ingin punya hunian? Ini jenis akad KPR syariah dan syarat pengajuannya



KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad murabahah atau dengan akad lainnya.

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan. KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba.

Perbedaan yang paling signifikan antara KPR/KPA konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi.


Pada KPR/KPA konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.

Ada beberapa jenis akad KPR syariah di antaranya adalah akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishana, dan akad ijarah mutahiyyah bit tamlik. Namun, hanya dua jenis akad yang sering digunakan yakni akad murabahah atau jual beli dan akad musyarakah mutanqisah.  

Baca Juga: BSI dan Lamudi gelar pameran properti hingga 16 Desember 2021

Jenis akad KPR syariah

Jenis akad KPR syariah yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia adalah:

1. Akad jual beli atau akad murabahah

Akad KPR syariah jual beli atau murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah. Kemudian bank menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Dalam transaksi dengan menggunakan jenis akad KPR syariah ini, bank akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah. Sehingga, bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

Sehingga, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap atau besaran cicilan tidak berubah.

Baca Juga: BSI pacu pembiayaan rumah lewat platform digital