KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 23 Maret 2021 lalu, tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diberlakukan. Melalui sistem tersebut, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah. Bagi pengendara yang merasa ragu kena tilang atau tidak bisa mengeceknya sendiri. Caranya adalah memeriksa situs etle-pmj.info.
Ingin tahu kena tilang elektronik atau tidak? Simak caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 23 Maret 2021 lalu, tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diberlakukan. Melalui sistem tersebut, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah. Bagi pengendara yang merasa ragu kena tilang atau tidak bisa mengeceknya sendiri. Caranya adalah memeriksa situs etle-pmj.info.