JAKARTA. Salah satu nasabah perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang enggan disebutkan namanya tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Sayang, komitmen diantara sesama nasabah ini juga terpecah lantaran beberapa nasabah tidak menyanggupi ongkos sewa pengacara.“Sementara, nasabah yang mengklaim sanggup membayar jasa pengacara mulai ragu dengan sistem hukum di Indonesia yang keberpihakannya hanya kepada orang-orang yang berkuasa. Kami pesimis. Kami juga harus tahu siapa yang kami lawan,” terang dia, akhir pekan ini.Langkah tersebut sesungguhnya sejalan dengan usulan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar nasabah menempuh jalur hukum. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata bilang, nasabah juga ketar-ketir apabila izin usaha perusahaan perlindungan resiko Bakrie Group tersebut dicabut. Pasalnya, tuntutan ganti rugi nasabah kemungkinan tidak dapat diamini.Sebelumnya, Koordinator Tim Penyelamatan Pengembalian Dana Nasabah (TP2DN) Bakrie Life Wahyudi mengatakan, nasabah diiming-imingi dengan pertemuan antara nasabah, Bakrie Life, dan BCI 3 September 2010 mendatang. Janji itu diperoleh setelah nasabah berunjuk rasa di depan kantor BCI, belum lama ini.Menurut Wahyudi, pihak BCI menuding peristiwa gagal bayar ke nasabah bukanlah tanggungjawab BCI. “Ini murni kesalahan manajemen Bakrie Life. Mereka berjanji lagi mempertemukan kami, Bakrie Life, dan BCI,” katanya.Melihat gelagat tersebut, dia mengaku pesimistis kalau dana para nasabah akan kembali seperti yang dijanjikan perusahaan sebelumnya. Karenanya, saat ini TP2DN sedang mengumpulkan berbagai bahan dan menyusun tim pengacara untuk menempuh jalur hukum.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ingin tempuh jalur hukum, nasabah Bakrie Life ragu
JAKARTA. Salah satu nasabah perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang enggan disebutkan namanya tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Sayang, komitmen diantara sesama nasabah ini juga terpecah lantaran beberapa nasabah tidak menyanggupi ongkos sewa pengacara.“Sementara, nasabah yang mengklaim sanggup membayar jasa pengacara mulai ragu dengan sistem hukum di Indonesia yang keberpihakannya hanya kepada orang-orang yang berkuasa. Kami pesimis. Kami juga harus tahu siapa yang kami lawan,” terang dia, akhir pekan ini.Langkah tersebut sesungguhnya sejalan dengan usulan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar nasabah menempuh jalur hukum. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata bilang, nasabah juga ketar-ketir apabila izin usaha perusahaan perlindungan resiko Bakrie Group tersebut dicabut. Pasalnya, tuntutan ganti rugi nasabah kemungkinan tidak dapat diamini.Sebelumnya, Koordinator Tim Penyelamatan Pengembalian Dana Nasabah (TP2DN) Bakrie Life Wahyudi mengatakan, nasabah diiming-imingi dengan pertemuan antara nasabah, Bakrie Life, dan BCI 3 September 2010 mendatang. Janji itu diperoleh setelah nasabah berunjuk rasa di depan kantor BCI, belum lama ini.Menurut Wahyudi, pihak BCI menuding peristiwa gagal bayar ke nasabah bukanlah tanggungjawab BCI. “Ini murni kesalahan manajemen Bakrie Life. Mereka berjanji lagi mempertemukan kami, Bakrie Life, dan BCI,” katanya.Melihat gelagat tersebut, dia mengaku pesimistis kalau dana para nasabah akan kembali seperti yang dijanjikan perusahaan sebelumnya. Karenanya, saat ini TP2DN sedang mengumpulkan berbagai bahan dan menyusun tim pengacara untuk menempuh jalur hukum.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News