JAKARTA. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga DKI Jakarta yang tidak terdampak proyek normalisasi boleh mendaftar untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Pertama, harus warga ber-KTP DKI," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5). Kedua, Arifin menyebut warga yang mendaftar untuk tinggal di rusun harus sudah berkeluarga. Selain itu, syarat lainnya yakni memiliki gaji senilai upah mininum provinsi (UMP) untuk satu keluarga yang bersangkutan atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ingin tinggal di rusun Pemprov DKI, ini syaratnya
JAKARTA. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga DKI Jakarta yang tidak terdampak proyek normalisasi boleh mendaftar untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Pertama, harus warga ber-KTP DKI," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5). Kedua, Arifin menyebut warga yang mendaftar untuk tinggal di rusun harus sudah berkeluarga. Selain itu, syarat lainnya yakni memiliki gaji senilai upah mininum provinsi (UMP) untuk satu keluarga yang bersangkutan atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).