KONTAN.CO.ID - Simak cara menukarkan uang rupiah yang robek, terbakar, berlubang, atau rusak karena terkena air sering kali menimbulkan kekhawatiran. Namun, tidak perlu panik. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penggantian uang rusak secara gratis sesuai nilai nominalnya. Pastikan Anda sebagai pemilik dapat memenuhi persyaratan yang berlaku dari BI. Layanan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan dapat dilakukan melalui kantor BI, kas keliling BI, maupun bank umum yang ditunjuk. Berikut panduan lengkap dan terbaru (per Februari 2026) mengenai cara menukarkan uang rusak.
1. Syarat Uang Rusak yang Bisa Ditukar
Bank Indonesia hanya menerima uang rusak yang masih dapat dikenali keasliannya dan memenuhi kriteria berikut: Untuk Uang Kertas:- Fisik uang lebih dari 2/3 (lebih dari 66,67%) ukuran aslinya.
- Ciri keaslian uang (gambar utama, tinta khusus, watermark, nomor seri, dan unsur pengaman lainnya) masih dapat dikenali dengan jelas.
- Jika uang terbelah menjadi dua bagian, kedua potongan memiliki nomor seri yang sama dan lengkap.
- Uang rusak karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau mengerut tetap dapat ditukar selama memenuhi ketentuan di atas.
- Fisik uang kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran asli.
- Nomor seri berbeda pada potongan uang yang sama.
- Rusak karena unsur kesengajaan (dipotong, dicoret berlebihan, dirusak dengan sengaja).
- Uang yang sudah dicabut dari peredaran dan melewati masa penukaran 10 tahun.
- Dapat ditukar selama ciri keasliannya masih dapat dikenali, meskipun dalam kondisi penyok atau berkarat ringan.
2. Prosedur Penukaran Uang Rusak (Resmi 2026)
Saat ini, penukaran uang rusak dilakukan melalui pemesanan online terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI. Masyarakat tidak dapat datang langsung tanpa melakukan pendaftaran. Langkah-langkah:- Buka situs PINTAR BI di: pintar.bi.go.id
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”.
- Tentukan lokasi penukaran (kantor BI atau kas keliling) serta jadwal yang tersedia.
- Isi data pemesanan, nomor KTP, nama lengkap, dan nomor HP/email
- Jumlah nominal uang yang akan ditukar
- Unggah foto uang rusak (jika diminta)
- Simpan bukti pemesanan (cetak atau tangkapan layar).
3. Lokasi Penukaran
Penukaran uang rusak dapat dilakukan di:- Kantor pusat dan kantor perwakilan provinsi Bank Indonesia
- Kas keliling Bank Indonesia (jadwal tersedia melalui PINTAR BI)
4. Uang Sangat Rusak atau Sulit Dikenali
Apabila kondisi uang sangat rusak (misalnya hangus terbakar atau hanya tersisa sebagian kecil), prosedurnya sebagai berikut:- Mengisi Formulir Permintaan Penelitian Uang Rusak di kantor BI.
- Uang akan dikemas secara aman dan dikirim untuk proses penelitian lebih lanjut.
- Hasil penelitian akan menentukan apakah uang diganti penuh, sebagian, atau tidak dapat diganti.