Ingkar Janji, Junta Myanmar Resmi Tunda Pelaksanaan Pemilu



KONTAN.CO.ID - NAYPYIDAW. Janji pemerintah militer Myanmar untuk menyelenggarakan pemilu secara demokratis bulan Agustus ini resmi diingkari.

Pemimpin junta, Jenderal Min Aung Hlaing, pada hari Senin (31/7) resmi membatalkan rencana pemilu yang seharusnya digelar bulan Agustus tahun ini. Dalam pertemuan dengan Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (NDSC) yang didukung tentara, sang jenderal justru memperpanjang keadaan darurat nasional selama enam bulan lagi.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh kanal televisi nasional, junta hanya menghendaki pemilu dalam situasi yang aman sehingga bisa berlangsung secara bebas dan adil.


Baca Juga: Myanmar Mendorong Warganya Bekerja di Luar Negeri untuk Mengatasi Kekurangan Valas

"Dalam penyelenggaraan pemilu, agar pemilu berlangsung bebas dan adil serta dapat memberikan suara tanpa rasa takut, tetap diperlukan pengaturan keamanan sehingga masa darurat perlu diperpanjang," kata media nasional Myanmar, dikutip Reuters.

Pemerintah militer Myanmar sebelumnya berjanji untuk mengadakan pemilu pada bulan Agustus 2023 setelah mereka menggulingkan pemerintah terpilih yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi pada Februari 2021.

Militer merebut kekuasaan setelah mengklaim melihat adanya kecurangan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh partai Suu Kyi. Namun, kelompok pengawas pemilu tidak menemukan bukti kecurangan yang dituduhkan tersebut.

Penggulingan Suu Kyi pun secara singkat menggagalkan reformasi Myanmar ke arah demokrasi yang telah berlangsung selama satu dekade. Pertumbuhan ekonomi yang positif serta dukungan asing pun langsung menghilang dari Myanmar.

Sejak kudeta terjadi, Myanmar segera masuk ke situasi keamanan yang serba kacau. Gerakan perlawanan terhadap militer muncul di seluruh wilayah Myanmar. 

Sayang, aksi protes tersebut justru direspons secara keras oleh pasukan militer, mengakibatkan ribuan pengunjuk rasa kehilangan nyawa dalam aksinya. Hal ini menuai kecaman global dan melahirkan banyak sanksi.