Ingkar janji saham DLTA, Anies bisa kena sanksi



JAKARTA. Janji calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berniat melepas saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam PT Delta Djakarta Tbk, menurut pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), berpengaruh pada pergerakan pasar.

Itu sebabnya, BEI menyarankan agar Anies jangan berbicara dulu mengenai hal ini. "Apalagi pemerintahannya belum ada, jadi jangan dulu dong. Karena hal itu mempengaruhi pasar. Pada prinsipnya, siapa pun yang punya kuasa atau pemegang saham utama, tidak boleh membuat suatu guncangan yang mempengaruhi pasar," kata Tito Sulistio, direktur utama BEI, Rabu (3/5).

Menurutnya, jika hal tersebut tidak jadi dilaksanakan, maka akan ada sanksi yang menanti. Sanksi yang akan dikenakan bisa bermacam-macam, seperti sanksi administrasi, denda, maupun peringatan tertulis.


Tito menguraikan, jika memang pemerintah DKI Jakarta akan menjual saham DLTA, maka harus diumumkan secara resmi. Karena setiap penjualan dan pembelian yang ada di bursa, selalu ada mekanisme yang harus dilalui.

"Jika belum ada kepastian, seharusnya jangan diungkapkan karena akan mempengaruhi harga pasar. Hal tersebut juga seharusnya dilaporkan oleh manajemen dalam 2X24 jam," tegasnya lagi.

Sekadar informasi saja, saat berkampanye Pilkada lalu, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno berencana menjual saham PT Delta Djakarta Tbk. Sandi mengatakan, aneh rasanya jika Pemprov DKI Jakarta punya saham yang tidak berkepentingan langsung dengan warga DKI Jakarta.

Berdasarkan riset KONTAN, PT Delta Djakarta Tbk merupakan salah satu perusahaan bir ternama di Indonesia. Pemprov DKI Jakarta sudah mengempit saham di PT Delta Djakarta Tbk sejak 1970 atau saat pemerintahan Gubernur DKI Ali Sadikin.

Jumlah saham yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta di perusahaan tersebut mencapai 26,25%. Selain itu, PT Delta Djakarta Tbk rutin menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) tiap tahunnya kepada Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie