KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020. Perpres ini mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Di mana, sejumlah anggaran dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dipangkas sebagai upaya untuk menangani dampak dari wabah virus Corona. Baca Juga: Pemerintah siapkan bansos khusus untuk 4,1 juta masyarakat miskin Jabodetabek
Ini 10 Kementerian/Lembaga yang anggarannya dipotong paling banyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020. Perpres ini mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Di mana, sejumlah anggaran dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dipangkas sebagai upaya untuk menangani dampak dari wabah virus Corona. Baca Juga: Pemerintah siapkan bansos khusus untuk 4,1 juta masyarakat miskin Jabodetabek