Ini 10 perusahaan yang mengantongi SPE batu bara



JAKARTA. Hingga tanggal 28 Agustus, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Surat Persetujuan ekspor (SPE) batu bara untuk 10 perusahaan. Masih sedikitnya perusahaan eksportir batu bara yang belum mendapatkan SPE tersebut lantaran belum beresnya pengurusan clear and clean (CnC) dan pembayaran royalti dari perusahaan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan Kemendag mengatakan, melihat masih minimnya perusahaan yang lolos persyaratan tersebut pemberlakukan peraturan ekspor batu bara juga diundur dari yang seharusnya 1 September 2014 menjadi 1 Oktober 2014. "Sudah 10 (perusahaan) sudah ditandatangani SPE-nya," kata Partogi, Kamis (28/8).

Mengutip data Kemendag, beberapa perusahaan yang telah dikeluarkan SPE tersebut antara lain PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston, PT Bharinto Ekatama, PT Trubaindo Coal Mining, PT Bara Alam Utama, PT Kaltim Prima Coal, PT Antang Gunung Meratus, PT Borneo Indobara, PT Lembu Swana Perkasa, PT Jambi Prima Coal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto