KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Perikanan yang tengah dikaji oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan bakal membawa nelayan dan industri ikan Indonesia menjadi lebih mandiri dan memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat. "Dalam beberapa tahun ini, ada banyak kebijakan Presiden tentang kesejahteraan rakyat nelayan. Maka kami rasa perlu untuk mempertegas dengan revisi ini," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjaried Widjaja kepada KONTAN, Senin (21/5). Ia menyampaikan urgensi dari revisi ini adalah untuk melindungi nelayan Indonesia yang notabene merupakan artisinal, alias nelayan kecil dengan kemampuan tangkap di bawah 5 GT. Sehingga dibutuhkan penguatan materi pada Undang-Undang tentang Perikanan yang sudah ada agar tidak menyebabkan disparitas dengan pengusaha ikan yang sudah ada.
Ini 10 poin revisi UU Perikanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Perikanan yang tengah dikaji oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan bakal membawa nelayan dan industri ikan Indonesia menjadi lebih mandiri dan memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat. "Dalam beberapa tahun ini, ada banyak kebijakan Presiden tentang kesejahteraan rakyat nelayan. Maka kami rasa perlu untuk mempertegas dengan revisi ini," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjaried Widjaja kepada KONTAN, Senin (21/5). Ia menyampaikan urgensi dari revisi ini adalah untuk melindungi nelayan Indonesia yang notabene merupakan artisinal, alias nelayan kecil dengan kemampuan tangkap di bawah 5 GT. Sehingga dibutuhkan penguatan materi pada Undang-Undang tentang Perikanan yang sudah ada agar tidak menyebabkan disparitas dengan pengusaha ikan yang sudah ada.