GIANYAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, ada 10 risiko yang wajib dikelola konglomerasi keuangan untuk pelaksanaan pengawasan. Risiko-risiko ini yang nantinya akan menentukan penilaian risiko dan tingkat kondisi masing-masing konglomerasi keuangan yang akan dituangkan dalam bentuk rating. Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengawasan dan Manajemen Kriris OJK mengatakan, pertama, risiko kredit. Diikuti oleh risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. “Kesembilan dan kesepuluh adalah risiko transaksi intra-grup dan risiko asuransi. Risiko transaksi intra-grup ini akan menjadi perhatian utama kami. Nanti keterkaitannya akan diatur dalam ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum,” ujarnya, kemarin.
Ini 10 resiko wajib dikelola konglomerasi keuangan
GIANYAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, ada 10 risiko yang wajib dikelola konglomerasi keuangan untuk pelaksanaan pengawasan. Risiko-risiko ini yang nantinya akan menentukan penilaian risiko dan tingkat kondisi masing-masing konglomerasi keuangan yang akan dituangkan dalam bentuk rating. Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengawasan dan Manajemen Kriris OJK mengatakan, pertama, risiko kredit. Diikuti oleh risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. “Kesembilan dan kesepuluh adalah risiko transaksi intra-grup dan risiko asuransi. Risiko transaksi intra-grup ini akan menjadi perhatian utama kami. Nanti keterkaitannya akan diatur dalam ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum,” ujarnya, kemarin.