KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan atau litbang. Pasalnya, pemerintah resmi menggelontorkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 300% kepada 11 industri tertentu. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 9 Oktober 2020. Adapun sebelas daftar fokus kegiatan litbang yang bisa mendapatkan insentif tersebut antara lain pertama pangan. Kedua, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Ketiga, tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Keempat alat transportasi.
Kelima, elektronika dan telematika atau information and communication technology (ICT). Keenam, energi. Ketujuh, barang modal, komponen, dan bahan penolong. Kedelapan, agroindustry. Baca Juga: Siapkan eksplorasi, Kementerian ESDM evaluasi delapan lapangan panas bumi Kesembilan, logam dasar dan bahan galian bukan logam. Kesepuluh, kimia dasar berbasis minyak dan gas (migas), serta batubara. Kesebelas, pertahanan dan keamanan.