KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah. Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru menyebut, proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Baca Juga: Mantap! PNS bisa libur hari Jumat mulai tahun 2020, asalkan...
Ini 11 pelanggaran instansi dalam proses penerimaan CPNS 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah. Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru menyebut, proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Baca Juga: Mantap! PNS bisa libur hari Jumat mulai tahun 2020, asalkan...