KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan. Kehadiran aturan ini sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri
financial technology (fintech). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, peraturan ini dikeluarkan OJK karena mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. "Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik," kata Wimboh dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (1/9).
Selain itu, peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas. Selanjutnya, peraturan ini diharapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya. Terkait pengawasan dan pengaturan industri fintech, OJK merangkum 11 poin penting dalam aturan IKD yaitu, 1. Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan, yaitu tahap pertama pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup/non-LJK. Kemudian, permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang, baik dari Perbankan, Pasar Modal, IKNB. Tahap kedua, proses
regulatory sandbox yang berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan. Tahap ketiga, adalah pendaftaran/perizinan kepada OJK. 2. Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech OJK menetapkan penyelenggara IKD wajib mengikuti proses regulatory sandbox dengan hasil uji coba
regulatory sandbox yang telah ditetapkan yaitu direkomendasikan, perbaikan dan tidak direkomendasikan. Penyelenggara IKD yang sudah menjalani
regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan
self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Selanjutnya, penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama atau logo, tapi dapat mencantumkan nomor tanda tercatat atau terdaftar. Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain yaitu asosiasi penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK dan bertugas dalam pengawasan IKD. 3. Pembentukan Ekosistem Fintech Untuk memelihara ekosistem keuangan, lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang guna memelihara ekosistem keuangan. 4. Membangun Budaya Inovasi OJK menginisiasi pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech Center) dan ekosistem IKD yang bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah Inovasi dan Pengembangan IKD. 5. Inklusi dan Literasi Penyelenggara IKD wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat. 6. Bisnis dan Perlindungan Data Penyelenggara IKD wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya. 7. Manajemen Risiko yang Efektif Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama, menyusun laporan risk self assessment secara bulanan, dan memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK. 8. Kolaborasi Dengan dibentuknya Fintech Center maka dapat membantu berjalannya proses
regulatory sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan
innovation hub lain. 9. Perlindungan Konsumen Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu (a) transparansi, (b) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen, dan (e) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. 10. Transparansi Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin pasar, risiko dan teknologi terhadap inovasinya, yang antara lain harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, pasar yang kompetitif dan inklusif, yang sesuau dengan kebutuhan konsumen, penanganan mekanisme keluhan yang segera, dan aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi.
11. Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Penyelenggara IKD juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism). Sebelumnya OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech peer to peer lending melalui POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati