KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April tahun 2015 lalu, pemerintah secara resmi memberlakukan meterai tempel dengan dengan desain yang baru. Pemakaian meterai tempel dengan desain yang baru ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai. Perubahan tersebut dilakukan meningkatkan pengawasan peredaran meterai tempel, juga untuk mengurangi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat. Namun, sampai saat ini masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab menjual meterai palsu dengan iming-iming harga murah sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat agar mengenali ciri-ciri meterai desain baru yang asli. Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, berikut ini adalah beberapa ciri meterai desain baru berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014:
Ini 12 ciri meterai tempel asli yang baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April tahun 2015 lalu, pemerintah secara resmi memberlakukan meterai tempel dengan dengan desain yang baru. Pemakaian meterai tempel dengan desain yang baru ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai. Perubahan tersebut dilakukan meningkatkan pengawasan peredaran meterai tempel, juga untuk mengurangi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat. Namun, sampai saat ini masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab menjual meterai palsu dengan iming-iming harga murah sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat agar mengenali ciri-ciri meterai desain baru yang asli. Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, berikut ini adalah beberapa ciri meterai desain baru berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014: