JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang budi daya ayam. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketua KPPU, M.Syarkawi Rauf mengatakan hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Komisi pada Rapat Komisi tanggal 2 Februari 2016 dan Komisi menyetujui laporan tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh 12 Pelaku Usaha yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia. "Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat," ujar Syarkawi akhir pekan lalu. Ia bilang, penyelidikan ini diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran Indukan Ayam (Parent Stock) yang dilakukan beberapa perusahaan. Dimana kesepakatan tersebut turut diketahui Pemerintah dalam hal ini, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) Muladno.
Ini 12 perusahaan ayam yang diduga kartel
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang budi daya ayam. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketua KPPU, M.Syarkawi Rauf mengatakan hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Komisi pada Rapat Komisi tanggal 2 Februari 2016 dan Komisi menyetujui laporan tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh 12 Pelaku Usaha yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia. "Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat," ujar Syarkawi akhir pekan lalu. Ia bilang, penyelidikan ini diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran Indukan Ayam (Parent Stock) yang dilakukan beberapa perusahaan. Dimana kesepakatan tersebut turut diketahui Pemerintah dalam hal ini, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) Muladno.