JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir daftar 13 pelaku industri keuangan non bank yang masuk dalam kelompok konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan pemilik. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, dari 50 kelompok konglomerasi keuangan yang diawasi, 13 di antaranya berasal dari keuangan non bank dan satu lembaga jasa keuangan khusus. "50 konglomerasi keuangan itu terdiri dari 229 lembaga jasa keuangan, dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, dan 13 entitas utama sektor industri keuangan non bank, serta 1 lembaga jasa keuangan khusus," ujarnya, Jumat (26/6).
Ini 13 IKNB konglomerasi keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir daftar 13 pelaku industri keuangan non bank yang masuk dalam kelompok konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan pemilik. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, dari 50 kelompok konglomerasi keuangan yang diawasi, 13 di antaranya berasal dari keuangan non bank dan satu lembaga jasa keuangan khusus. "50 konglomerasi keuangan itu terdiri dari 229 lembaga jasa keuangan, dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, dan 13 entitas utama sektor industri keuangan non bank, serta 1 lembaga jasa keuangan khusus," ujarnya, Jumat (26/6).