KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga bitcoin yang terus melambung menyebabkan para pencari cuan turut melirik prospek investasi kripto ini. Di Indonesia, aset kripto masih dilarang jika digunakan sebagai alat pembayaran, namun diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Mekanisme perdagangan tersebut diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Aset kripto yang dapat diperdagangkan sebenarnya beragam jenisnya. Secara global bahkan jumlahnya diklaim lebih dari 1.000 jenis. Beberapa jenis yang populer adalah cryptocurrency dengan produk paling terkenalnya yaitu bitcoin, lalu ada platform token yang produk terkenalnya adalah eter (ETH) dari blockchain ethereum, da mata uang fiat kripto.
- PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
- PT Upbit Exchange Indonesia,
- PT Tiga Inti Utama,
- PT Indodax Nasional Indonesia,
- PT Pintu Kemana Saja,
- PT Zipmex Exchange Indonesia,
- PT Bursa Kripto Prima,
- PT Luna Indonesia Ltd,
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
- PT Indonesia Digital Exchange,
- PT Cipta Koin Digital,
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
- PT Plutonext Digital Aset.