KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan surat keputusan yang mengizinkan 13 kegiatan boleh dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi saat ini. Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 ditetapkan pada 14 Agustus 2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan ditembuskan kepada Gubernur Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, para wali kota, bupati, hingga ke Kepala Sudin Parekraf di wilayah. "Ditetapkan 14 Agustus 2020, namun karena harus dibahas apa saja jenis-jenis kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan meminta pertimbangan dari pihak yang berkompeten, akhirnya baru bisa dikeluarkan hari ini," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Kamis (20/8/2020), seperti dikutip Antara.
Ini 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan saat PSBB transisi di DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan surat keputusan yang mengizinkan 13 kegiatan boleh dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi saat ini. Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 ditetapkan pada 14 Agustus 2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan ditembuskan kepada Gubernur Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, para wali kota, bupati, hingga ke Kepala Sudin Parekraf di wilayah. "Ditetapkan 14 Agustus 2020, namun karena harus dibahas apa saja jenis-jenis kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan meminta pertimbangan dari pihak yang berkompeten, akhirnya baru bisa dikeluarkan hari ini," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Kamis (20/8/2020), seperti dikutip Antara.