KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL. Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan 14 kader Gerindra merupakan hal biasa. Ke 14 kader tersebut hanya meminta permohonan kepada partai menetapkannya menjadi anggota legislatif. "Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7).
Ini 14 kader Gerindra yang menggugat dewan pembina soal penetapan anggota legislatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL. Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan 14 kader Gerindra merupakan hal biasa. Ke 14 kader tersebut hanya meminta permohonan kepada partai menetapkannya menjadi anggota legislatif. "Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7).