Ini 16 poin revisi UU Kepailitan dan PKPU yang sudah digodok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah Akademik Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah masuk tahap koreksi akhir. Terdapat 16 poin yang sudah dirumuskan di dalamnya.

Sekretaris Pokja dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kenterian Hukum dan HAM Raymond Sitorus mengatakan, bahwa nantinya pada saat pembahasan masih terbuka jika ada tambahan. "Terbukanya nanti waktu pembahasan di DPR. Kalau saat ini dipenyusunan naskah akademik sudah selesai," jelas ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin ( 14/1).

Sementara itu, ia mengatakan UU ini belum dibahas bersama DPR karena belum adanya perubahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini. "Hal tersebut dikarenakan tidak adanya rencana perubahan dalam Prolegnas saat ini. Jika ingin dibahas maka harus ada di prolegnas," jelas Raymond.

Karena itu, ia menjelaskan, perihal kapan pembahasan kemungkinan berlangsung masih menunggu Prolegnas berikutnya, tergantung kebijakan DPR danPemerintah. Menurutnya, untuk memasukan perubahan UU Kepailitan di Prolegnas periode lima  tahun berikutnya.
 
"Nanti kalau UU itu sudah masuk di periode menengah, bisa diusulkan di prolegnas prioritas untuk dilakukan pembahasan," jelas Raymond. 

Berikut 16 poin penting revisi UU Kepailitan dan PKPU :

1. Mengenai Persyaratan Kepailitan 2. Pembuktian sederhana; 3. Pengaturan mengenai keadaan diam otomatis (automatic stay) dalam kepailitan yang mulai berlaku sejak kepailitan dimohonkan; 4. Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemohon kepailitan; 5. Permohonan kepailitan terhadap Badan Usaha Milik Negara; 6. Kewenangan panitera dalam pemeriksaan administrasi permohonan 7. Salinan putusan pengadilan; 8. Batas waktu pelaksanaan eksekusi jaminan oleh Kreditor separatis; 9. Profesi Kurator/pengurus khususnya terkait dengan kelembagaan, pengawasan dan pelaksanaan tugasnya; 10. Sita kepailitan terhadap sita pidana; 11. Peringkat upah dan hak pekerja dalam struktur kreditor kepailitan; 12. Renvoi dan gugatan lain-lain; 13. Ketentuan paksa badan; 14. Publikasi kepailitan; 15. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor; dan 16. Kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli