KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 unit bus milik tersangka kasus dugaan korupsi Asabri yakni Sonny Widjaja. Ia merupakan mantan Direktur Utama Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan karena tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kasus Asabri senilai Rp 23,73 triliun. "Terhadap aset tersangka yang disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (4/3).
Ini 17 bus milik Sonny Widjaja yang disita Kejagung dalam kasus Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 unit bus milik tersangka kasus dugaan korupsi Asabri yakni Sonny Widjaja. Ia merupakan mantan Direktur Utama Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan karena tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kasus Asabri senilai Rp 23,73 triliun. "Terhadap aset tersangka yang disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (4/3).