KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pergadaian kian semarak dengan hadirnya pemain baru yang resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai Januari 2018, setidaknya sudah ada 17 perusahaan yang diatur dan diawasi oleh regulator. Merujuk data yang dipublikasikan di laman resmi OJK, ke-17 perusahaan salah satunya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Pegadaian (Persero). Lalu yang lainnya ialah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, PT HBD Gadai Nusantara, PT Mitra Kita, PT Gadai Pinjam Indonesia dan PT Sarana Gadai Prioritas. Selain itu, pemain lain yang juga mengantongi izin usaha ialah PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri, PT Svara Penjuru Vijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Aritha Mandiri, Solusi Gadai, PT Jasa Gadai Syariah, CV Souverindo Ekasakti, dan PT Sili Gadai Nusantara.
Ini 17 perusahaan pergadaian yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pergadaian kian semarak dengan hadirnya pemain baru yang resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai Januari 2018, setidaknya sudah ada 17 perusahaan yang diatur dan diawasi oleh regulator. Merujuk data yang dipublikasikan di laman resmi OJK, ke-17 perusahaan salah satunya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Pegadaian (Persero). Lalu yang lainnya ialah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, PT HBD Gadai Nusantara, PT Mitra Kita, PT Gadai Pinjam Indonesia dan PT Sarana Gadai Prioritas. Selain itu, pemain lain yang juga mengantongi izin usaha ialah PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri, PT Svara Penjuru Vijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Aritha Mandiri, Solusi Gadai, PT Jasa Gadai Syariah, CV Souverindo Ekasakti, dan PT Sili Gadai Nusantara.