JAKARTA. Paket kebijakan ekonomi jilid XII yang diumumkan Kamis (28/4) akan berisikan 18 regulasi. Seluruh beleid tersebut berisikan kebijakan untuk kemudahan berusaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil mulai dari proses pendirian perusahaan, izin mendirikan bangunan (IMB), pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses perkreditan, penegakan kontrak, penyambungan listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian perkara kepailitan, serta perlindungan terhadap investor minoritas. Dari 18 regulasi yang disiapkan, sebanyak 16 belied telah rampung. Masing-masing yaitu: 1. PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT
Ini 18 beleid terkait Paket Kebijakan XII
JAKARTA. Paket kebijakan ekonomi jilid XII yang diumumkan Kamis (28/4) akan berisikan 18 regulasi. Seluruh beleid tersebut berisikan kebijakan untuk kemudahan berusaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil mulai dari proses pendirian perusahaan, izin mendirikan bangunan (IMB), pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses perkreditan, penegakan kontrak, penyambungan listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian perkara kepailitan, serta perlindungan terhadap investor minoritas. Dari 18 regulasi yang disiapkan, sebanyak 16 belied telah rampung. Masing-masing yaitu: 1. PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT