KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panduan untuk mengecek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak. Para pekerja yang memiliki BPKS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengetahui status kepesertaan. BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Badan ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program-program jaminan sosial yang mencakup perlindungan bagi pekerja atau buruh serta keluarganya.
Cara cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh jika mengalami kecelakaan atau cidera akibat pekerjaan.
- Jaminan Kematian (JKm): Memberikan santunan kepada ahli waris pekerja atau buruh yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun non-kecelakaan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Menyediakan dana pensiun bagi pekerja atau buruh setelah mencapai usia pensiun.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan sejumlah uang kepada pekerja atau buruh setelah mencapai usia pensiun atau mengalami kondisi yang memenuhi syarat untuk menerima pensiun.
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK): Menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.
1. Cek lewat BPJSTK Mobile
Bagi peserta yang ingin mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak dapat melalui aplikasi BPJSTK Mobile berikut.- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS.
- Registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Klik Kartu Digital.
- Tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan.
- Bagian bawah akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.
2. Cek lewat website
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada browser.
- Pilih menu registrasi.
- Masukkan data antara lain nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor HP dan email di formulir.
- Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN.
- Tunggu PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor HP yang didaftarkan.
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada browser.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi pengguna.
- Pilih menu layanan.
- Pernyataan keterangan kepesertaan akan muncul.