KONTAN.CO.ID - Cara cek Pajak Kendaraan Online mudah dilakukan. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai fitur canggih untuk cek berbagai informasi kendaraan. Pajak Kendaraan merupakan salah satu objek pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor baik 1 tahun maupun 5 tahunan. Nah, wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor harus membayarkan sebesar nilai pajak yang ada dalam STNK.
Cara cek pajak kendaraan online
1. Cara cek pajak kendaraan online lewat Website
Pertama, ada cara cek pajak kendaraan online yang mudah dengan website resmi Samsat.- Buka laman link https://e-samsat.id pada browser.
- Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.
- Klik Cek Sekarang.
- Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Klik info pajak kendaraan dan PNBP.
2. Cara cek pajak kendaraan online lewat Aplikasi
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan.
- Tunggu proses memuat informasi.
- Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.