KONTAN.CO.ID - Cara mengaktifkan kartu Telkomsel online dan offline cukup mudah. Langkah berikut wajib dilakukan agar nomor HP Telkomsel bisa aktif untuk layanan lainnya. Langkah dari mengaktifkan kartu Telkomsel wajib dilakukan harus sesuai dengan data kependudukan pengguna. Sebelum mengetahui cara mengaktifkan kartu Telkomsel dibutuhkan syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai. Melansir dari Telkomsel, pemerintah mewajibkan calon pengguna baru dan pelanggan lama kartu Telkomsel untuk registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menghindari penyalahgunaan data pengguna kartu Telkomsel lewat layanan perlindungan konsumen.
- Provider mengaktifkan berbagai layanan bagi pengguna kartu Telkomsel.
Syarat registrasi kartu Telkomsel online dan offline
Bagi pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):- KTP-Elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor handphone kedua (Registrasi Online).
- Paspor.
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap).
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
- Nomor handphone kedua (Registrasi Online).
Cara mengaktifkan kartu Telkomsel
1. Cara mengaktifkan kartu Telkomsel untuk pengguna baru
- Buka menu SMS/Message.
- Ketik format REG (spasi) NIK#Nomor KK# (REG 1234567890654321#3201060400123456#).
- Kirim ke 4444.
- Tunggu notifikasi balasan dari 4444.
2. Cara mengaktifkan kartu Telkomsel ulang untuk pengguna lama
Selanjutnya cara mengaktifkan kartu Telkomsel untuk pengguna lama.- Buka menu SMS/Message.
- Ketik format ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# (ULANG 1234567890654321#3201060400123456#).
- Kirim ke 4444.
- Tunggu notifikasi balasan dari 4444.