KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus kartu ATM yang terblokir karena salah PIN. Bagi nasabah tentu mengenal salah satu aturan yakni akibat memasukkan PIN yang salah menyebabkan kartu debit terblokir oleh sistem. Situasi kartu ATM terblokir sering kali terjadi secara tidak sengaja yang disebabkan karena lupa kombinasi angka atau tergesa-gesa saat bertransaksi. Ketika kartu ATM terblokir, akses kita terhadap dana yang ada di rekening menjadi tertunda, menyebabkan ketidaknyamanan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari atau melakukan transaksi penting.
Cara mengurus kartu ATM yang terblokir
1. Melalui Call Center Bank
Nasabah dapat memanfaatkan layanan Call Center bank terkait- Hubungi call center bank penerbit kartu ATM Anda.
- Nomor call center biasanya tertera di balik kartu ATM atau di website bank.
- Sampaikan kepada petugas bahwa kartu ATM Anda terblokir karena salah pin.
- Petugas akan meminta beberapa informasi untuk verifikasi data, seperti nomor kartu ATM, nama lengkap, nomor KTP, dan tanggal lahir.
- Ikuti instruksi dari petugas untuk mengganti pin ATM Anda.
2. Datang ke Kantor Cabang Bank
Langkah paling cepat yang bisa dilakukan adalah dengan memastikan jawaban terkait kartu ATM terblokir langsung ke CS Offline.- Datang ke kantor cabang bank terdekat dengan membawa kartu ATM, KTP, dan buku tabungan.
- Ambil nomor antrean untuk layanan customer service.
- Sampaikan untuk mengurus kartu ATM Anda terblokir karena salah pin.
- Petugas akan meminta beberapa informasi untuk verifikasi data, seperti nomor kartu ATM, nama lengkap, nomor KTP, dan tanggal lahir.
- Ikuti instruksi dari petugas untuk mengganti pin ATM Anda.