JAKARTA. Mulai tanggal 1 Desember mendatang, Dirjen Pajak yang menjabat sekarang yakni Fuad Rahmany akan resmi pensiun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun akan membuat panitia seleksi untuk mencari Dirjen Pajak baru. Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat ada dua hal penting yang harus dimiliki oleh Dirjen Pajak yang baru. Pertama, kompetensi. Dirjen Pajak harus mutlak memiliki pemahaman akan Undang Undang Perpajakan baik secara teknis ataupun pembuatan aturan perpajakan. Aturan pajak yang masih sering mengalami multiinterpretasi dari kalangan pelaku usaha harus bisa dibenahi. Pasalnya, multiinterpretasi ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi.
Ini 2 hal yang wajib dimiliki calon Dirjen Pajak
JAKARTA. Mulai tanggal 1 Desember mendatang, Dirjen Pajak yang menjabat sekarang yakni Fuad Rahmany akan resmi pensiun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun akan membuat panitia seleksi untuk mencari Dirjen Pajak baru. Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat ada dua hal penting yang harus dimiliki oleh Dirjen Pajak yang baru. Pertama, kompetensi. Dirjen Pajak harus mutlak memiliki pemahaman akan Undang Undang Perpajakan baik secara teknis ataupun pembuatan aturan perpajakan. Aturan pajak yang masih sering mengalami multiinterpretasi dari kalangan pelaku usaha harus bisa dibenahi. Pasalnya, multiinterpretasi ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi.