KONTAN.CO.ID - Simak lin untuk cek pencairan dan status penerima BSU Kemnaker 2025. Pemerintah bersiap menyalurkan kembali BSU yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025. Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. BSU 2025 ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota.
Realisasi baru 14%
Cara Cek Pencairan BSU 2025
Ada beberapa cek pencairan BSU yang wajib diketahui calon penerima.1. Cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah pencairan BSU berikut ini- Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Centang captcha keamanan
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Akan muncul status apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.
2. Cek BSU via Website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Langkah-langkah untuk mengecek lewat laman Kemnaker- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id
- Klik "Daftar Akun"
- Masukkan email aktif, NIK, dan data lain yang diminta
- Verifikasi email
- Login ke akun pekerja
- Masuk ke dashboard dan klik menu “BSU”
- Akan tampil status: "Terdaftar sebagai calon penerima" "Sedang dalam proses" Atau "BSU sudah dicairkan ke rekening"
Arti Status Penerima BSU
Nah, bagi Anda yang sudah mengecek laman BSU, muncul status yang beragam sehingga Anda perlu memahami arti setiap notifikasi.1. Arti Status “Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi”
Status pertama ini sering muncul pada sejumlah pekerja saat mengecek bantuan subsidi upah (BSU). Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan, apabila keterangan tersebut muncul, artinya data Anda masih dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian. Anda disarankan untuk menunggu sambil rutin mengecek perkembangan melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi bagian HRD tempat Anda bekerja guna mendapatkan kejelasan apakah termasuk calon penerima atau tidak. Pastikan untuk memantau email atau pesan masuk yang mungkin berisi pemberitahuan resmi terkait hasil verifikasi. Baca Juga: 17,3 Juta Karyawan Akan Terima BSU Rp 600.000, Simak Aturan Resmi Kemenaker2. Arti Status “Pembaruan Rekening Berhasil”
Status ini menunjukkan bahwa data Anda telah masuk tahap pengecekan lanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini bertujuan memastikan bahwa informasi Anda telah sesuai dengan persyaratan penerima BSU.- Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
3. Arti Status “Belum Termasuk Kriteria Calon Penerima”
Apabila muncul status ini, maka berarti Anda tidak termasuk penerima BSU dengan alasan berkut ini.- Tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
- Sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Data rekening bermasalah (ganda, tidak aktif, tidak valid, atau dibekukan)
- NIK tidak sesuai
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan