KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait perusahaan asuransi dan reasuransi. Ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Dua POJK tersebut antara lain POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023. Keduanya merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 71 tahun 2016 dan POJK Nomor 72 Tahun 2016. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan penerbitan tersebut dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) dinilai masih terlalu besar.
Ini 2 POJK Anyar yang Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi di Afiliasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait perusahaan asuransi dan reasuransi. Ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Dua POJK tersebut antara lain POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023. Keduanya merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 71 tahun 2016 dan POJK Nomor 72 Tahun 2016. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan penerbitan tersebut dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) dinilai masih terlalu besar.