JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Pertama, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang Mekanisme dan Tata Kerja. Kedua, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat. “Kami akan terus mengoptimalkan implementasi dari SNKI ini. Kita susun mekanisme dan tata kerja yang baik. Sekaligus membentuk tim yang fokus bertanggung jawab pada pelaksanaan SNKI ini,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi SNKI, di Jakarta (7/4).
Ini 2 regulasi pemerintah untuk keuangan inklusif
JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Pertama, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang Mekanisme dan Tata Kerja. Kedua, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat. “Kami akan terus mengoptimalkan implementasi dari SNKI ini. Kita susun mekanisme dan tata kerja yang baik. Sekaligus membentuk tim yang fokus bertanggung jawab pada pelaksanaan SNKI ini,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi SNKI, di Jakarta (7/4).