Ini 20 jenis pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia (BI)



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 - 1990 dari peredaran. Hal tersebut dilakukan terhitung sejak Senin (30/8). 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021.  Dengan terbitnya beleid tersebut, maka terhitung sejak hari ini, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. 

Erwin kemudian memerinci, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran antara lain:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan;
  3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan;
  4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan;
  5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Baca Juga: PPKM bikin fungsi intermediasi perbankan melandai pada Juli 2021

Nah, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, maka bisa menukarkan di bank umum dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Dengan kata lain, diberi waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Penggantian atas URK tahun emisi 1970 hingga 1990 yang sudah dicabut dan ditarik ini akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada URK tersebut. 

Selain di bank umum, masyarakat juga bisa menukarkan URK di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan memperhatikan ketentuan tentang jadwal operasional dan layanan publik BI. 

Bila URK ada dalam kondisi lusuh, cacat, bahkan rusak, maka penukaran akan mengacu pada PBI tentang pengelolaan uang rupiah. Pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Lebih lanjut, dalam penukaran URK ini, BI mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 

Selanjutnya: BI berencana menaikkan suku bunga acuan pada akhir 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari