Ini 20 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014



JAKARTA. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan hari Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, sebanyak  20 provinsi  telah menetapkan besaran Upah Minimim  Provinsi (UMP) tahun 2014.

Sementara itu, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Ke-20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum. 2014.

Menakertrans meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan tepat waktu, memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha .

 “Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha  dalam proses penetapan UM 2014 . Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai acara pisah sambut Dewan Pengupahan Nasional di Jakarta pada Senin (4/11).

Berdasarkan laporan sementara, menurut Muhaimin, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu  surat keputusan gubernur masing-masing.

Menakertrans menegaskan bahwa upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum  hanya berlaku bagi  pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari  bahwa upah minimum  adalah upah paling dasar  bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan,” tegas Menakertrans seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Ia menyebutkan, penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun , maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan. 

Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran  upah harus  ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing,

Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh, kata Muhaimin, dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan peraturan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan