JAKARTA. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan hari Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, sebanyak 20 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimim Provinsi (UMP) tahun 2014. Sementara itu, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Ke-20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.
Ini 20 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014
JAKARTA. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan hari Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, sebanyak 20 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimim Provinsi (UMP) tahun 2014. Sementara itu, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Ke-20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.