Ini 3 cara mencoblos untuk pemilih di luar negeri



JAKARTA. Selain memajukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014 di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga melakukan beberapa inovasi untuk menggaet pemilih.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebutkan, ada 3 jenis pemungutan suara di luar negeri, di antaranya via pos dan drop box.

"Ada 3 jenis pelayanan pemungutan suara di luar negeri, pertama konvensional dibuka TPS pada hari pemungutan suara. Kedua menggunakan metode pengiriman pos di mana proses kirim maupun baliknya KPU sediakan prangko, dan ketiga metode drop box," kata Husni di kantor PT. Gelora Aksara Pratama (Erlangga) Jalan H. Baping Raya No.100 Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (11/2/2014).


Dirinya menjelaskan, untuk model pertama, pemilihan berlangsung seperti di dalam negeri via TPS. Model pos, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) mengirimkan surat suara kepada pemilih yang di dalamnya ada perangko agar mereka mengirim balik hasil coblosan.

"Untuk jenis ini pos bisa dilakukan kalau alamatnya jelas, karena tidak semua rumah-rumah di luar negeri punya alamat jelas. Kadang di negara tertentu alamat rumah itu privasi yang tak boleh diketahui," jelasnya.

Sementara untuk model drop box, Husni mengatakan hal itu dikhususkan pada daerah di mana konsentrasi tempat tinggal pemilih diluar negeri.

"Jadi kami memetakan di mana saja daerah yang memakai dropbox," jelasnya.

Husni menyebutkan, dari data KPU pada Pemilu 2009 hanya 23 persen dari 2,2 juta warga negara Indonesia di luar negeri yang memberikan hak suaranya.

"Dengan kompensasi ini kita berharap partisipasi WNI di luar negeri bisa naik hingga 75 persen," katanya. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan