KONTAN.CO.ID - Cara registrasi kartu Telkomsel lewat SMS hingga USSD makin praktis bagi pelanggan. Langkah berikut wajib dilakukan agar nomor HP Telkomsel bisa aktif untuk layanan lainnya. Registrasi kartu Telkomsel wajib dilakukan harus sesuai dengan data kependudukan pengguna. Sebelum mengetahui cara registrasi kartu Telkomsel, butuh syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai. Melansir dari situs Telkomsel, pemerintah mewajibkan calon pengguna baru dan pelanggan lama kartu Telkomsel untuk registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menghindari penyalahgunaan data pengguna kartu Telkomsel lewat layanan perlindungan konsumen.
- Provider akan mengaktifkan berbagai layanan bagi pengguna kartu Telkomsel.
Persyaratan registrasi kartu Telkomsel
Bagi pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):- KTP-Elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor handphone kedua (Registrasi Online).
- Paspor.
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap).
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
- Nomor handphone kedua (Registrasi Online).
Cara registrasi kartu Telkomsel
1. Cara registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna baru
Pertama, cara registrasi kartu Telkomsel offline dengan menggunakan SMS:- Buka menu SMS/Message.
- Ketik format REG (spasi) NIK#Nomor KK# (REG 1234567890654321#3201060400123456#).
- Kirim ke 4444.
- Tunggu notifikasi balasan dari 4444.
2. Cara registrasi kartu Telkomsel lewat USSD
- Buka menu Telepon.
- Ketik *444#.
- Klik ikon Telepon/OK.
- Pilih Registrasi.
- Masukkan nomor NIK KTP.
- Masukkan nomor NIK KK.
- Klik Kirim atau Setuju.
- Tunggu notifikasi balasan dari 4444.
3. Cara registrasi kartu Telkomsel ulang bagi pengguna lama
Selanjutnya cara registrasi kartu Telkomsel untuk pengguna lama:- Buka menu SMS/Message.
- Ketik format ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# (ULANG 1234567890654321#3201060400123456#).
- Kirim ke 4444.
- Tunggu notifikasi balasan dari 4444.