KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara registrasi kartu XL terkini untuk pelanggan lama dan baru. Daftar nomor kartu XL wajib dilakukan agar nomor handphone pengguna bisa digunakan layanan SMS, telepon, dan akses internet dengan benar. Pendaftaran kartu XL harus sesuai dengan data kependudukan pelanggan dan sesuai persyaratan data kependudukan. Melansir dari situs XL Axiata, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan baru dan pelanggan lama kartu XL untuk registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bila registrasi kartu XL belum dilakukan, alangkah baiknya dilakukan dengan segera. Beberapa syarat dan cara daftar kartu XL dengan data yang tepat.
Baca Juga: Praktis, Inilah 3 Cara Cek Kuota XL via Aplikasi hingga USSD Syarat registrasi kartu XL
Berikut ini beberapa syarat dokumen untuk registrasi kartu XL Bagi pelanggan berstatus WNI (Warga Negara Indonesia):
- KTP-Elektronik aktif.
- Kartu Keluarga (KK) aktif.
Bagi pelanggan berstatus WNA (Warga Negara Asing):
- Paspor aktif
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
Sebelum registrasi dan mendaftarkan kartu XL, diperlukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Apabila pelanggan tidak memiliki KTP, registrasi untuk daftar kartu XL dapat menggunakan NIK yang terdapat pada KK. Sedangkan pelanggan baru yang belum memiliki KK dipastikan tidak akan bisa melakukan registrasi untuk daftar kartu XL terbaru. Bagi pelanggan baru atau lama, persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum melakukan registrasi dan registrasi kartu XL.
Baca Juga: Inilah 2 Cara Transfer Pulsa XL beserta Syarat Mudahnya Berikut ini cara registrasi kartu XL yang mudah dilakukan untuk pelanggan baru.
Cara registrasi kartu XL terbaru
1. Cara registrasi kartu XL via SMS untuk pelanggan baru
- Ketik: REGNIK#Nomor KK#.
- Kirim: 4444.
- Contoh: REG 1234567890654321#3201060400654321#.
- Tunggu notifikasi SMS bahwa nomor sudah aktif.
Berikut cara registrasi ulang kartu XL untuk pengguna lama.
2. Cara registrasi ulang kartu XL via SMS untuk pelanggan lama
- Ketik: ULANGNIK#Nomor KK#.
- Kirim: 4444.
- Contoh: ULANG 1234567890654321#3201060400654321#.
- Tunggu notifikasi SMS bahwa nomor sudah aktif.
3. Cara Registrasi Kartu XL via Website
Terakhir, pengguna bisa ikuti cara registrasi Kartu XL via Website resmi berikut.
- Buka laman https://www.xlaxiata.co.id/registrasi di browser.
- Klik salah satu Verifikasi lewat OTP atau Nomor PUK.
- Klik Pilih.
- Masukkan Nomor XL, NIK, dan KK.
- Klik Dapatkan Kode.
- Masukkan kode OTP.
- Isi centang di Captcha.
- Klik Daftar.
- Tunggu notifikasi SMS bahwa nomor sudah aktif.
Baca Juga: 3 Cara Beli Paket XL Internet hingga Telepon dengan Praktis Sebagai Informasi, pelanggan bisa mengetahui hal terkait registrasi kartu XL dapat kunjungi link berikut
ini. Apabila terjadi kegagalan dalam registrasi dan daftar kartu XL, maka perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap format SMS dan nomor NIK/KK. Cara daftar kartu XL di atas bisa dilakukan sendiri kapan saja dan dimana saja. Jika ada kesulitan, Anda bisa mengunjungi gerai XL Axiata terdekat.
Sebagai catatan, pelanggan dengan 1 (satu) nomor NIK/KK hanya dapat mendaftar untuk 3 nomor kartu XL. Bila metode registrasi kartu XL gagal, maka layanan panggilan keluar, panggilan masuk, SMS, dan internet tidak dapat dilakukan. Demikian beberapa cara registrasi kartu XL agar layanan aktif dan efektif untuk kebutuhan pelanggan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News