Ini 3 kasus pemalsuan sertifikat tanah ibu Dino Patti Djalal yang ditangani polisi



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dino Patti Djalal menghitung mafia pemalsu sertifikat tanah lima kali mengincar tanah milik Ibu  mantan wakil menteri luar negeri itu.

Dari lima kasus mafia tanah, Polda Metro Jaya mengaku menerima tiga laporan terkait pemalsuan sertifikat rumah orangtua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tiga laporan yang diterima terkait kasus mafia pemalsu sertifikat tanah Ibu Dino atas kasus sama, namun di lokasi berbeda, yakni Kemang, Pondok Indah, dan Cilacap.


"Ini laporan ada tiga masuk, dengan motif berbeda," ujar Yusri dalam keterangannya yang didengar KONTAN, Rabu (10/2(.

Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku pemalsu sertifikat tanah itu hampir sama, yakni dengan memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik orangtua Dino Patti Djalal.

Baca Juga: Polisi tangkap mafia pemalsu sertifikat tanah Ibu Dino Patti Djalal, ini kronologinya

Yaknu diawali dengan seseorang berpura-pura menjadi pembeli hingga terjadi proses tawar-menawar.  Kasus ini terjadi  untuk rumah ibu Dinno yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Lantas si pelaku meminjam sertifikat tanah Ibu Dino dan mengubah identitasnya sesuai nama orang tersebut. “Untuk kasus ini masih proses, tersangka sudah kita ketahui identitasnya, kita lakukan pengejaran," kata Yusri.

Kasus kedua untuk sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan yang juga miliki orang tua Dino Patti Djalal. Modusnya sama.

 Komplotan mafia tanah itu lagi-lagi mengubah identitas sertifikat kepemilikan orangtua Dino. Untuk kasus ini, para pelaku itu sudah ditangkap dan menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum  disidangkan.

Kasus ketiga adala di daerah Cilacap. “Ini juga sama modus juga sama, sertifikat dipalsukan. Sekarang sudah dimiliki orang lain. Sekarang laporan sudah masuk. Kita lakukan penyelidikan," ucap Yusri.

Baca Juga: Inilah bentuk dan tampilan komplit dari sertifikat elektronik

Kasus mafia pemalsu sertifikat rumah orang tua Dinno Patti Djalal terungkap pasca Dino  mencuitr kasusnya di Twitter, Selasa (9/2).

Kata Dino, para mafia tanah itu melakukan pencurian dengan mengganti kepemilikan nama yang ada di sertifikat rumah. "Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," tulis Dino.

Dino juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah dan meringkus semua komplotan mafia tanah yang sepak terjangnya semakin merugikan dan meresahkan resahkan rakyat.

“Saya juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mereka," tulis Dino melalui akun Twitter-nya.

Dalam twit lainnya, Dino juga menjelaskan bahwa orangtuanya mengetahui telah menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumah itu berubah nama kepemilikan.

Kata Dino, Komplotan itu sudah terencana melakukan aksi pencurian sertifikat rumah tersebut dengan modus mulai dari mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam, dengan notaris bodong, dan memasang figur mirip foto di KTP ang dibayar untuk berperan sbg pemilik KTP palsu.

“Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," kata Dinno Pati Djalal seperti dalam Twitnya

Dino menyebubunya bahwa Ibunya telah menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia sebanyak lima kali. "Saya hitung itu yang sudah pasti lima, tapi saya hitung lagi masih ada enggak rumah lain. Tapi yang sudah pasti lima," ujar Dino.

Baca Juga: Kepala BPN: Kalau ada yang ingin menarik sertifikat, jangan dilayani!

Dino bercerita kalau ibunya menjalankan bisnis properti sekitar 30 tahun-40 tahun. Hanya  ibunya baru pertama kali menjadi korban mafia tanah itu pada 2019 dan diketahui satu tahun setelahnya.

 "Tahun 2019 (kejadian pertama), tapi saya baru tahunya (menjadi tapi saya baru tahunya (menjadi korban mafia tanah) tahun 2020 lalu," kata Dino.

Adapun lima sertifikat rumah yang diganti nama pemiliknya itu memiliki harga jual berbeda tergantung wilayah. “Ada Rp 15 miliar sampai Rp 30 miliar, lain-lain jumlahnya. Itu rumahnya di Kemang dan di Pondok Indah, kan rumah di sana enggak murah," kata Dino.

Sudah melaporkan ke Polda Metro, berharap agar polisi dapat membongkar dalang di balik aksi mafia tanah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana